TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menandatangani kesepakatan mengenai pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP elektronik untuk proses verifikasi identitas nasabah dan identitas calon agen/tenaga pemasar perusahaan berlisensi.
Baca: KPU Bakal Buka Seluruh Digit NIK Daftar Pemilih Tetap
"Ini tentu saja membanggakan dan membahagiakan, karena kami dari Kementerian dipercaya datanya," kata Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat memberikan sambutan di Hotel JS Luwansa, Selasa 15 Januari 2019.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bersama dengan 11 perusahaan jasa keuangan dan juga perbankan. Beberapa lembaga tersebut diantaranya, PT Avrist Assurance, PT JTrust Dlympindo Multi Finance, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk., Suzuki Finance lndonesia, Bank Woori Saudara, Bank Index Selindo, PT China Life Insurance Indonesia, dan PT Asuransi Jiwa Inhealth lndonesia.
Zudan melanjutkan kerjasama ini telah menambah lagi jumlah lembaga yang menjalin kerja sama dengan Kemendagri untuk memanfaatkan NIK dan KTP elektronik. Per 15 Januari 2019 sudah ada tambahan 14 lembaga yang telah bekerja sama dengan Kementerian terkait hal ini. Total telah ada sebanyak 1169 lembaga di berbagai bidang telah menjalin kerja sama.
Zudan juga mengatakan kerjasa sama ini diharapkan juga bisa mendukung program pemerintah mengenai kebijakan satu data atau one single identity. Ia juga menuturkan dengan adanya kerja sama ini diharapkan juga mengurangi potensi adanya penipuan.
"Saya pastikan bahwa lembaga bapak ibu bisa terhindar dari risiko operasional akibat fraud atau penipuan yang memanfaatkan KTP elektronik palsu," kata dia.
Direktur Suzuki Finance Indonesia Hendry Setiabudi mengatakan proses verifikasi data nasabah meialui pemanfaatan data kependudukan seperti NIK akan menjadi bagian dari pengendalian risiko penipuan. Sebagai perusahaan pembiayaan kredit kendaraan kerjasama ini akan memudahkan proses verifikasi dan penelusuran identitas nasabah.
Hendry menuturkan bagi nasabah kesepakatan ini dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum saat melakukan peminjaman. "Selain itu juga untuk meningkatkan dan menciptakan penyelenggaraan bisnis pembiayaan yang sehat dan transparan,” kata dia.